Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Semua Urusan Publik Bermuara ke BPJS Kesehatan

24 Februari 2022   06:30 Diperbarui: 24 Februari 2022   15:06 187 10

BPJS Kesehatan adalah program di bidang kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tadinya sempat dikelola oleh Astek dan Jamsostek. Pada akhirnya program yang berbentuk asuransi kesehatan ini dipisahkan dari Jamsostek. Urusan Ketenaga kerjaan dikelola oleh BPJS Ketenaga kerjaan (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan yang sedang kontroversial Jaminan Hari Tua, dan nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sedangkan jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Prinsip kerjanya, peserta pekerja maupun bukan pekerja membayar iuran atau premi menurut jelasnya guna mendapat santunan bila menderita sakit. Karena iuran dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka bila peserta sakit, yang membayar ke Puskesmas maupun rumah sakit adalah BPJS Kesehatan. Jadi prinsipnya seperti asuransi seluruh peserta mengumpulkan iuran, lalu bila ada peserta yang sakit total iuran bersama itu digunakan untuk membayar biaya pengobatan atau biaya rumah sakit. Prinsipnya bagus, peserta yang tidak sakit bersama-sama mendukung biaya pengobatan untuk peserta yang sakit.

Tetapi pada prakteknua kabarnya BPJS Kesehatan masih merugi, entah salah pengelolaan entah ada kesalahan lain. Akibatnya pembayaran ke Puskesmas dan rumah sakit sakit sering tertunda, sehingga berimbas rumah sakit enggan menerima pasien   BPJS Kesehatan. Ironisnya, pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan sertng harus antre untuk mendapatkan layanan dari rumah sakit.

Baru-baru ini muncul kebijakan baru, setiap mengurus administrasi dengan Pemerintah (urusan publik) harus didukung kartu BPJS Kssehatan, misalnya beli tanah, mengurus STNK, Dan lain-lain. Apakah Pemerintah sudah yakin pengelolaan BPJS Kesehatan sudah memadai, hingga berani mengaitkan dengan urusan administrasi (urusan publik)yang lain. Bila pengelolaan belum beres, bisa-bisa pengurusan administrasi (urusan publik) lain akan ikut berantakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun