Dimensi motor saat keluar dari pabrik sudah sesuai dengan standar yang ditentukan dan sudah melalui pengujian layak jalan. Jadi, bila Anda ingin memodifikasi motor, sebaiknya jangan mengubah dimensi motor, setiap modifikasi yang dilakukan harus mencermati standar dasar motor dari pabrik. Modifikasi motor yang mengubah dimensi motor, baik panjang, lebar atau tinggi motor akan sangat mempengaruhi keamanan pengendara. Dan sebaiknya harus dilakukan uji kelaikan ulang oleh Dishubdar (Dinas Perhubungan Darat).
KEMBALI KE ARTIKEL