Dalam kegiatan pekerja ada sebuah istilah yang mirip namun artinya beda jauh sekali. Sayapun baru mengetahui saat perusahaan saya mengambil sertifikasi OHSAS atau K3 (Kesehatan dan Kecelakaan Kerja). Istilah itu adalah Izin Kerja, padahal yang lazim diketahui para pekerja atau karyawan adalah Izin Tidak Bekerja atau Cuti Kerja. Misal seorang pekerja mengalami sakit perut saat ingin berangkat ke tempat kerja, bila pekerja ini terpaksa harus tidak masuk bekerja, maka is harus mengajukan Izin Tidak Bekerja. Aturan Tentang Izin Tidak Bekerja tiap perusahaan berbeda yang lazimnya dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) yang telah disajikan oleh Dinas Ketenakerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL