Baru-baru ini Kementerian Keuangan mengumumkan diberlakukannya pajak atas pulsa dan kartu perdana, khususnya Pajak Penghasilan (Pph). Uniknya lagi Pemerintah menghimbau agar jangan terjadi kenaikah harga di aras konsumen. Apakah pajak ini harus ditanggung oleh perusahaan penyelenggara komunikasi saja? Lazimnya perusahaan pasti tidak mau berkurang keuntungannya, meski tidak sampai merugi dan konsumen yang ujung-ujungnya menerima kenaikan harga. Kalaupun, perusahaan komunikasi tidak menaikkan harga pada aras konsumen, kemungkinan bentuk layanannya yang dipangkas atau dikurangi.
KEMBALI KE ARTIKEL