Akhirnya Pemerintah menetapkan tangga1l 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Dengan demikian ASN dan karyawan yang perusahaannya mengikuti anjuran Pemerintah memperoleh liburan dari hari Rabu hingga Minggu alias lima hari kalender.
KEMBALI KE ARTIKEL