1 Juli 2020 07:47Diperbarui: 1 Juli 2020 08:042191
Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengedarkan Permen LHK P.12/MenKLHK/SETJEN/PLB3/5/2020 tentang penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.