Selama ini hampir semua Pemprov (Pemerintahan Provinsi), Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) maupun Pemkot (Pemerintahan Kota) tak luput dari kepusingan kekurangan lahan yang harus digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kasus yang paling mengerikan adalah saat Pemkab Bekasi melarang Pemprov DKI Jakarta membuang sampah warga ibukota ke luar kota Jakarta, akibat melubernya tumpukan sampah di TPA Bantar Gebang, Jakarta Timur.
Solusi yang dapat mengatasi kepusingan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah dengan mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap masalah sampah di lingkungannya. Misal dimulai dengan penempatan sampah dalam tiga tempat sampah berbeda, untuk sampah basah, sampah kering dan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
KEMBALI KE ARTIKEL