Kaum pekerja di Indonesia kabarnya yang paling beruntung, selain mendapatkan banyak hari libur terkait agama, juga mendapatkan satu bulan upah berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut peraturan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, THR harus sudah dibagikan kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
KEMBALI KE ARTIKEL