Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Artikel Utama

Freelancer Jangan Menyepelekan Pentingnya Kontrak

25 Maret 2019   17:10 Diperbarui: 25 Maret 2019   22:52 267 9
  1. nama para pihak harus dicantumkan dengan benar
  2. inti perjanjian yang menyebutkan hak dan kewajiban pihak pertama dan ke dua
  3. obyek pekerjaan atau ruang lingkup pekerjaan 
  4. imbalan jasa atau nilai kontrak dan cara pembayaran (ada tidaknya uang muka, dibayar bertahap atau pelunasan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan)
  5. pelanggaran dan penyelesaiannya (jangan langsung mengajukan somasi, tempuhlah cara musyawarah dan negosiasi terlebih dulu)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun