Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Sudah Tahukah Anda Fungsi dari Yellow Box Junction?

28 Februari 2019   10:49 Diperbarui: 28 Februari 2019   15:00 689 2
Sudah ada aturan atau UU yang mengatur pelanggaran terhadap Yellow Box Junction ini, yakni pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- bagi para pelanggar Yellow Box Junction.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun