Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sumber Angka 60 Miliar Masih Teka Teki

3 Maret 2012   02:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:36 1039 2

Uang sebesar itu memaang sangat fantastis jika dimilki oleh seorang pegawai negeri sipil dengan golongan III/C. Tentu kita tahu berapa gaji seorang PNS dengan pangkat setingkat itu. Tidak mungkin cukup untuk mengumpulkan uang sebanyak itu. Tetapi yang menjadi pertanyaan, darimana asal pemberitaan uang sebesar itu dimilki oleh DW? Bahkan  pihak kejaksaan sendiri bingung dengan angka 60 Miliar itu. Dalam laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Ke komisi 3DPR RI mengenai rekening gendut pegawai negeri sipil, nama Dhana Widyatmika tidak pernah diikutsertakan.

Secara pribadi, bukan berarti saya ingin membela sosok DW. Tetapi saya hanya ingin kita tidak terlalu mudah dipanas panasi oleh pemberitaan media.  Biarkan para penegak hukum yang membuktikan jika memang ada uang sebesar itu.

Di sisi lain, kasus ini tentunya mempunyai dampak yang akan ditimbulkan. Terutama masalah perpajakan secara luas. Berhubung yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tentu kasus ini memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap citra dan eksistensi DJP.

Kalau kasus ini diberitakan secara besar besaran tanpa ada bukti atau sumber berita yang jelas kebenarannya, tentu akan menimbulkan stigma negative terhadap DW secara pribadai dan kepada DJP secara luas.

Tidak ada yang mendukung  untuk melindungi oknum, apalagi menyembunyikan perbuatan yang melawan hukum. kalau memang salah yah disalahkan, diproses secara hukum. Tetapi media juga harusnya profesional dalam pemberitaan. Jangan hanya karena ingin melariskan berita sehingga apa yang diberitakan terkesan dibuat buat dan direkayasa. Kritis memang perlu, tetapi jangan sampai krisis data dalam pemberitaan.

Maksud saya disini adalah berita yang terlalu “lebay” bisa memberikan pengaruh yang sangat buruk terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Apalagi saat ini merupakan musim penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) yang merupakan salah satu kewajiban utama para wajib pajak.

Apa jadinya jika para wajib pajak ramai ramai melakukan pemogokan massal untuk tidak melakukan kewajiban perpajakan hanya karena suatu berita yang cenderung provokatif. Bisa jadi penerimaan Negara terhambat, target tidak terpenuhi. sementara anggaran belanja semakin membengkak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun