Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Mengenal Gagasan Paralegal Desa

24 Juli 2022   16:21 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:40 1856 1
Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan Hak Atas Keadilan (Access to Justice) bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanahkan dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun