Dalam pidatonya, sang ketua umum antara lain seperti ingin menegaskan bahwa presiden (dan wakil presiden) adalah petugas partai, dan sudah selayaknya menjalankan garis kebijakan partai. Berikut kutipannya.
"Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai."