Industri perkapalan di tanah air setidaknya mendapat pelajaran menarik darisebuah sengketa perdata yang berujung di pengadilan. Kali ini, yang membuat beritakejutan adalah saat dimana PT Diamond Maritime (“Pemohon PKPU”) mengajukanpermohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadapPT TirtajayaSegara (“Termohon PKPU”) yang beralamatkantor di Perwata Tower Jl. Pluit Selatan Raya Kav.1 Lt.16-18, Jakarta 14440.