Terjadi histeria di ruang pengadilan dan nyaris terjadi pingsan massal begitu hakim tunggal Wahyu Widuri mengetuk palu di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jalan Pahlawan No.24,Pasuruan, Jawa Timur pada Sidang lanjutan Selasa (14/2). IbuKholifah (45), orang tua dari terpidana Sofiyan (18) dan bibik serta anggota keluarga lain meraung dan nyaris pingsanmeminta keadilan bagi anaknya yang dituduh melakukan perkosaan massal bersama 8 orang pelaku lainnya pada7 Agustus 2010.
Hari Widiyanto tokoh masyarakat yang dianggap sebagai mediator penyerahan anaknya kepada polisi disebut-sebut dalam raungan Kholifah di ruang sidang. Hari dianggap bertanggung jawab atas proses penyerahan diri putra kesayangan Kholifah pertengahan Desember 2010. Padahal jarang warga Desa Kesek, Kecamatan Kraton, Pasuruan belum pernah dalam sejarahnya menyerahkan diri andai mereka melarikan diri. Namun, berkat pendekatan dan penjelasan Hari kepada orang tua Sofiyan, yaitu Abdul Majid dan Kholifah,dibantu Ketua RT setempat, Muchlas, maka akhirnya Sofiyan menyerahkan diri secara baik-baik. Dalam proses penyerahan diri itu, pihak kepolisian Mapolrestra Kota Pasuruan memberi sinyal akan membantu memberikan "point plus" agar dapat meringankan hukuman yang akan dijalani tertuduh saat itu. Namun, kenyataan semua itu tidak sesuai dalam implementasi di lapangan. Akibatnya, Hari, hingga hari dituntut bantuannya agar mampu mengupayakan Sofiyan bebas tidak sampai menjalani masa tahanan selama 3 tahun.
Ruang sidang menjadi kacau
Terlihat hakim Wahyu Widuri berupaya membujuk Kholifah agar bersabar. Bahkan ia sempat meminta kepada pengacara Sofiyan, JJ AmstrongSembiring SH MH agar membantu menenangkan sang ibu terpidana dengan penjelasan-penjelasan yang memadai terhadap putusan sidang putusan No.24/Pid.Ban/2011/PN.PSR. Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Sofiyan,Juhari, Yanto,Fais, Lukman, Roni, Nur, Fakhtur, dan Munir terhadap saksi korban Nur Azizahhingga hari ini baru mampu memenjarakan 2 orang pelaku, yaitu Sofyan yang menyerahkan diri dengan baik-baik dan Munir yang tertangkap saat melarikan diri. Namun, hingga hari ini 7 orang pelaku lainnya belum juga dapat ditangkap oleh pihak Polresta Pasuruan.
Penjelasan pengacara selama sidang diselenggarakan sudah memadai mengenai adanya kelemahan surat dakwaan jaksa penuntut umum buatKholifah. Sehingga ia yakin anaknya akan divonis bebas karena telah terjadi error in persona (salah orang). Namun, begitu mengikuti persidangan yang singkat dimana ia dengar bahwa semua berkas pemeriksaan yang telah ditandatangani bersama antara hakim, jaksa,pengacara dan panitera mendadakia kaget dan terharu karena tidak puas dengan persidangan.
Di tengah raungan danjawaban antara Kholifah dan Hakim Wahyu Widuri yang meminta agar Kholifah bersabar saja, karenaPN Pasuruan hanyalah “kepanjangan tangan” dari Mahkamah Agung (MA) di Jakarta tidak cukup membuat puas sang ibu yang menyangi anaknya Sofiyan.
Menurut pengacara Amstrong, hukuman bagi Sofyan yang masih di bawah umur saat sidang 2010 hingga putus 24 Pebruari 2011 dan berkekuatan tetap hingga 4 Maret 2011 karena tidak ada upaya banding saat itu menyimpan misteri. Hal itu terlihat dengan adanya selisih umur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yang menulis umur saksi korban masih berumur 17 (dengan bukti dokumen KK) dan hasil investigasi tim pengacara Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Amstrong Sembiring SH MH & Rekan yang mendapatkan bukti baru (novum) di Pengadilan AgamaKota Pasuruan atas perkara perceraian Nur Azizah yang ternyata sudah berumur lebih 22 tahun pada saat cerai 6 Januari 2010.