Aparat hukum yang profesional merupakan dambaan masyarakat. Yaitu, kondisi dimana merekabukan saja merasa terayomi namun juga merasa dimudahkan segala keperluan dan kebutuhannya. Dengan profesionalitasyang berbanding lurus dengan harapan masyarakat itu, niscaya akan tercipta tatanan masyarakat madani yang harmonis.