Kerusuhan di Ambon pada tahun 1999 menyisakan duka bagi yang mengalami. Oleh karena itu, Pasca kerusuhan diAmbon tahun 1999 Warga Maluku Utara (Malut) melakukan gugatan ganti rugi trilyunan kepada pemerintah.
Berkas Gugatan diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mewakili 213.217Kepala keluarga(KK) yang menjadi pengungsi akibat kerusuhan di Ambon pada tahun 1999.