“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak “
---
Adalah dengan MELARANG BAGI SIAPAPUN memasukkan lagu-lagu yang diproduksinya ke dalam youtube.com.
Karena, setiap barang atau jasa yang sudah dipublikasikan dan bisa diambil secara nonfisik merupakan sebuah kewajaran. Jadi, hendaknya masyarakat membuat  "UU Larangan" pula, bukan hanya mendengar secara sepihak atas UU yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan DPR.
***
diringkas di http://adf.ly/2yhjK