Jadi jelas, tanah tetap untuk rakyat. Pemodal/investor boleh menyewa tanah, membayar tanah dan membayar upah serta berbagi hasil dengan petani. Setiap tahun angkanya ikut naik sesuai untung yang diperoleh. Sehingga petani dapat sewa atas tanah, dapat upah dan bagi hasil.
Salam Marhaen!
***
Namun, kini sudah 33 hari petani di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau, bertahan di depan pintu gerbang DPR yang notabene adalah wakil partai tanpa jelas bagaimana nasibnya: tanah diserobot begajul Sukanto Tanoto melalui bisnis hutan tanaman idustrinya.