Benarkah dalam jangka 2 tahun perkara hukum akan menjadi kadaluarsa? Anggapan inilah yang kini terbenam dalam benak warga di Gumeng, Kisik, Kaligung, Kebon Sawah, dan sekitarnya di pesisir Kota Pasuruan. Mereka beranggapan, andai menjadi buronan dan tidak terjangkau oleh polisi, maka setelah 2 tahun tidak akan ada lagi proses hukum di pengadilan alias terbebas dari tanggung-jawab dari segala kejahatan yang dilakukan.