Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penegakan Hukum Setengah Hati Oleh Polisi di Pasuruan

2 Desember 2011   08:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:55 140 1

Benarkah dalam jangka 2 tahun perkara hukum akan menjadi kadaluarsa? Anggapan inilah yang kini terbenam dalam benak warga di Gumeng, Kisik, Kaligung, Kebon Sawah, dan sekitarnya di pesisir Kota Pasuruan. Mereka beranggapan, andai menjadi buronan dan tidak terjangkau oleh polisi, maka setelah 2 tahun tidak akan ada lagi proses hukum di pengadilan alias terbebas dari tanggung-jawab dari segala kejahatan yang dilakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun