Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Yang Dilarang dalam RPP tentang Tembakau dan Rokok

28 Mei 2011   07:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:07 90 1
[caption id="attachment_110789" align="alignnone" width="118" caption="Jenis rokok yang dianjurkan bagi yang punya empati: ROKOK ELEKTRIP,tanpa asap dan tidak mengganggu orang lain"][/caption] Sekali lagi diluruskan, yang dilarang dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zat adiktif dan tembakau  yang tengah digodok menjadi Peraturan Pemerintah setelah adanyha  Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 adalah : Pelarangan Merokok disembarang tempat, termasuk di dalamnya: 1. Tempat publik (public area) 2. Tempat-tempat berbahaya, seperti  di SPBU 3. Di depan, di samping muka , di kiri dan kanan, di atas dan bawah orang yang tidak merokok (perokok pasif) 4. Dll yang ditentukan dalam undang-undang Sehingga larangan ini tidak melanggar HAM perokok, karena ada juga Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang harus didahulukan oleh seseorang dalam bermasyarakat. Di dalam konsep negara Pancasila, kita hanya mengenal kewajiban asasi manusia, bukan bicara hak sebagaimana yang dipropagandakan Barat dan para kompradornya di tanah air.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun