Dimana dalam Undang-undang Perkeretaapian tersebut terdapat beberapa larangan dalam Pasal 183 ayat (1) berbunyi , setiap orang dilarang : (a) di atap kereta (b) di lokomotif…..
Dimana dalam Undang-undang Perkeretaapian tersebut terdapat beberapa larangan dalam Pasal 183 ayat (1) berbunyi , setiap orang dilarang : (a) di atap kereta (b) di lokomotif…..