[caption id="attachment_310885" align="alignnone" width="222" caption="Bukan pedagang cicak dan buaya, google.com"][/caption] Berita paling gres soal kelanjutan Cicak versus Buaya adalah berasal Febridiansyah, aktivis ICW saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010) yang mengatakan bahwa, meski Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah namun hendaknya KPK harus tetap melakukan pengusutan dugaan rekayasa kasus yang menimpa dua pimpinannya yang diduga dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, dimulai dari kasus Anggodo, yaitu mengapa sampai ada “kekuatan” seakan menghalang-halangi penyidikan oleh KPK? Sekarang, pertanyaannya, beranikah KPK memeriksa pimpinan Kepolisan dan Kejaksaan? Diantaranya memeriksa Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji. Bukan itu saja, menurut Febri, KPK harus pro aktif memeriksa para penyidik di Bareskrim Polri serta jaksa yang menangani kasus itu hingga perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
KEMBALI KE ARTIKEL