Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kasus Cut Tari (Quo vadis?)

16 Oktober 2010   05:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:23 354 0
[caption id="attachment_291489" align="alignnone" width="258" caption="Bukan porno, google.com"][/caption] Meski terbebas dari jerat  undang-undang pornografi, hendaknya Cut Tari jangan senang dulu . Sebab, kini jaksa tengah  mengupayakan menjerat dirinya dalam undang-undang darurat tahun 1951, yaitu dengan  mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi oleh penyidik dengan  memakai pasal yang ada dalam undang-undang darurat. Dengan dasar, karena  undang-undang darurat tahun 1951 yang diberlakukan sewaktu Indonesia masih serikat masih berlaku hingga sekarang dan suatu waktu dapat dipergunakan. Apalagi didalam  Undang-undang darurat memberi ruang adanya hukum adat.                   [ http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/drt_1_1951.pdf ]. Pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (14/10) gusar dengar rencana jaksa  yang akan memakai undang-undang tersebut mengingat Indonesia sudah kembali memakai  Undang-undang Dasar 1945. Bila undang-undang Darurat 1951 dipakai, kemungkinan sekali kliennya mendapat  ancaman hukuman  tiga bulan sampai sembilan tahun. *** Lambatnya dalam menangani kasus Ariel, Cut Tari dan Luna Maya  yang terjadi ini merupakan bukti, bahwa hukum di negeri sangat lemah dalam mendidik masyarakat sebagai efek jera. Prinsip persidangan yang cepat dan murah di pengadilan, tidak diikuti dengan tindakan yang sama di pihak kepolisian dan kejaksaan. Apakah ini yang dinamakan kehati-hatian (prudential), atau ada motif lain dari semua ini? Mohon tanggapan kawan-kawan yang setuju atau tidak setuju mengingat adanya pengakuan Cut Tari, bahwa memang ia benar melakukan semua yang dituduhkan kepadanya, walau Ariel mengelak(nah, loh jadi sama siapa, Riel?)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun