Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, kini sudah MENJELANG PUTUSAN AKHIR. Hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010 Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta akan membacakan Putusan atas Perkara Gugatan PHK, yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar. Kemudian Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menjatuhkan Sanksi Skorsing terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SekarIndosiar oleh karena menolak putusan PHK sepihak dan semena-mena.