Kebutuhan air bersih adalah kebutuhan asasi manusia, atau hak asasi manusia (HAM). Air adalah mutlak bagi mahluk hidup. Tanpa air, maka kehidupan mahluk akan musnah! Sehingga siapapun yang berkuasa di sebuah ruang kekuasaan maka wajib memberikan jaminan HAM tersebut. Selama 1997 sd 2007 pemenuhan kebutuhan air bersih di DKI Jakarta adalah tanggung jawab Gubernur Sutiyoso, dengan tingkat kebocoran air bersih PAM mencapai sekitar 40 persen; dan dilanjutkan oleh Fauzi Bowo (2007-2012) dengan kebocoran mencapai 42 persen.
Rakyat Jakarta berharap perubahan yang dijanjikan oleh Jokowi dengan jargon Jakarta Baru. Namun sayang, penguasa baru ini justru menambah jumlah kebocoran air bersih mencapai 45 persen. Jadi, kesimpulannya, Jokowi adalah salah seorang pelanggar HAM, karena gagal dalam memperbaiki kebutuhan air bersih rakyat Jakarta. Apakah ada yang diragukan dengan analogi ini?