Trenggalek (8/07) -- Meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia pada bulan Juli ini memaksa pemerintah untuk segera mengambil kebijakan yang tepat dan cepat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM darurat diambil untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat guna menekan laju penularan kasus positif COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL