Ar rijaalu qowwaamuuna alan nisaa’. Ayat ini berbicara tentang kepemimpinan kaum laki-laki atas wanita. Para mufassir sepakat bahwa kepemimpinan yang dimaksud merujuk pada bentuk tanggung jawab laki-laki terhadap perlindungan dan pemeliharaan wanita. Dalam konteks rumah tangga, kepemimpinan itu tidak hanya berhenti pada kenyataan bahwa suamilah yang harus menjadi nakhoda kapal yang berwenang mengatur laju bahtera di lautan kehidupan rumah tangga tetapi tentu saja meliputi didalamnya kepemimpinan dalam
term ekonomi. Tidak bisa tidak di tangan seorang suamilah, hidup perekonomian sebuah keluarga akan menemui nasibnya. Bahwa sebagai seorang pemimpin, seorang suami haruslah orang yang menjamin tersedianya kebutuhan bagi kelangsungan hidup yang dipimpinnya, yaitu anak dan istrinya.
KEMBALI KE ARTIKEL