Tahun 2012 lalu adalah tahun penerapan terhadap ketentuan uang muka (down payment atau DP) minimal untuk semua fasilitas kredit yang bersifat konsumtif seperti kredit rumah dan kendaraan bermotor. Ini adalah tonggak awal sulitnya bagi lembaga keuangan dalam menjual produknya yang harus mensyaratkan kepada calon kreditur dengan DP minimal 30%.