Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup KLHK terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang mengizinkan atau memfasilitasi praktik pembakaran lahan dalam proses panen tebu.
KEMBALI KE ARTIKEL