Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Menyoal Pencabutan Pergub Lampung terkait Pembakaran Lahan Tebu Saat Panen

5 Juni 2024   19:04 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:07 115 0
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup KLHK terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang mengizinkan atau memfasilitasi praktik pembakaran lahan dalam proses panen tebu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun