Pemberlakuan pidana penjara di Indonesia merupakan hukum peninggalan Kolonial Belanda yang bersifat punitif dan represif. Sifat ini tidak lain karena dipengaruhi oleh ajaran pemidanaan yang berlaku pada saat itu, yaitu retributif. Menurut teori retributif, hukuman diberikan karena pelaku kejahatan harus menerima hukuman itu demi kesalahan. Hukuman menjadi retribusi yang adil bagi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya. Dengan demikian, menurut teori ini hukuman layak diberikan kepada pelaku kejahatan atas pertimbangan bahwa pelaku kejahatan terbukti melakukan suatu kejahatan. Hukuman mengekspresikan bahwa pelaku kejahatan memiliki tanggung jawab atas pasal hukum yang dilanggarnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL