Merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan tegas diterangkan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Daerah yang dimaksut terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL