Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pemberlakuan Sangsi Adat Kepada Pemangku karena Melanggar Paramen (Awig-Awig) yang Menjadi Dasar Hukuman di Desa Adat Patas

19 Desember 2024   14:45 Diperbarui: 19 Desember 2024   18:38 36 0
Desa merupakan suatu wilayah atau komunitas terkecil yang ada dalam suatu sistem pemerintahan yang letak geografisnya berada pada kawasan pedesaan dan menjadi  tempat sekelompok masyarakat untuk hidup serta menjalani kehidupann sehari-harinya. Di Bali, keberadaan desa sendiri dibagi menjadi 2 yakni ada yang disebut dengan desa dinas dan adapula yang di sebut dengan desa adat. Desa dinas merupakan suatu pemerintahan yang segala pengaturannya diatur oleh pemerintah desa dibawah naungan kepala desa (perbekel) dan penyelenggaraannya diatur oleh aturan-aturan tertentu yang mengikat. Sedangkan desa adat merupakan suatu pemerintahan desa yang penyelenggaraanya diatur oleh pararem (awig-awig) yang dibuat oleh prajuru desa adat di bawah naungan kelian desa adat (bendesa adat). Saat ini di bali terdapat sebanyak 718 desa dinas dan 1.488 desa adat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun