Rencana perubahan Perda no 2 Tahun 2005 oleh Ahok itu bukan tanpa alasan. Beliau berencana mengubah Peraturan Daerah tersebut karena berkaitan dengan upaya pengendalian polusi udara yang terjadi di Ibu kota Jakarta. dalam rencana pengubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan warga ibu kota yang semakin lama membutuhkan fasilitas umum berupa kendaraan umum yang juga bertujuan untuk mengurangi intensitas penggunaan kendaraan pribadi sehingga sedikit demi sedikit polusi udara yang terjadi akan berkurang.
KEMBALI KE ARTIKEL