Ditengah ramainya isu-isu kenaikan harga pokok pangan yang menjulang tinggi seiring dengan datangnya bulan ramadhan sebentar lagi yang menjadi banyak sorotan akhir-akhir ini. Tak sedikit yang mengingat bahwa beberapa waktu lalu pemerintah pernah mengupayakan bantuan bagi rakyatnya dengan memberikan bantuan, baik bantuan berupa material maupun bantan berupa non-material. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka upaya menyelesaikan permasalahan kemiskinan yang masih terjadi di Indonesia ini, selain itu juga bertujuan untuk menjalankan pasal 33 dan 34 dalam Undang-undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL