Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan kebijakan bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. Selain itu, pemanfaatan dana tersebut diprioritaskan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam konteks ini, peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Berdikari dan PT Mitra BUMDes Nusantara (MBN) sangat diperlukan untuk memperkuat BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa.
KEMBALI KE ARTIKEL