Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa serta memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Acara ini turut menghadirkan pejabat dari kepolisian dan kejaksaan guna memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.
KEMBALI KE ARTIKEL