Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kebijakan penggunaan Dana Desa yang lebih terarah dan efektif. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024, alokasi Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan pada berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan desa. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat kemajuan desa, mengentaskan kemiskinan, serta menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera. Artikel bersumber paparan kemendesa dalam Sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 Jumat, 31 Januari 2025
KEMBALI KE ARTIKEL