Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa. Sebagai badan hukum yang dibentuk oleh desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan meningkatkan produktivitas untuk kesejahteraan masyarakat. Peran ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan dan tujuan pendirian BUMDes. Namun, peran BUMDes tidak hanya terbatas sebagai badan hukum bisnis yang berorientasi pada keuntungan, melainkan juga sebagai badan layanan umum. Dalam konteks ketahanan pangan, BUMDes memainkan peran vital dalam memastikan ketersediaan pangan, yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL