Sertifikasi profesi telah menjadi instrumen penting dalam memastikan kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk di bidang pemberdayaan masyarakat melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Namun, kebijakan terbaru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) yang mengatur besaran biaya sertifikasi profesi telah menuai kritik. Biaya tinggi yang dibebankan kepada TPP melalui Kepmendesa PDTT Nomor 198 Tahun 2024 menjadi isu sentral, terutama karena beban ini dianggap tidak selaras dengan peran pemerintah sebagai pemberi kerja. Artikel ini mengulas detail kebijakan, dampak finansial, dan rekomendasi perbaikan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan efektif.
KEMBALI KE ARTIKEL