Ketahanan pangan di desa adalah topik penting yang terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan dua keputusan strategis untuk mengatur hal ini, yaitu Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025. Walau memiliki tujuan yang serupa, yaitu meningkatkan ketahanan pangan, pendekatan dalam kedua keputusan ini cukup berbeda. Mari kita telaah lebih dalam untuk memahami perbedaan dan implikasinya.
KEMBALI KE ARTIKEL