Pengalokasian minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan kini menjadi salah satu kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan desa dapat berkontribusi pada swasembada pangan, sekaligus membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Namun, apa sebenarnya yang bisa dilakukan dengan anggaran ini, apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa berperan, dan apa indikator keberhasilan program ini?
KEMBALI KE ARTIKEL