Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dana Desa Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan: Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Dilakukan ?

10 Januari 2025   09:52 Diperbarui: 10 Januari 2025   14:37 891 4
Pengalokasian minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan kini menjadi salah satu kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan desa dapat berkontribusi pada swasembada pangan, sekaligus membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Namun, apa sebenarnya yang bisa dilakukan dengan anggaran ini, apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa berperan, dan apa indikator keberhasilan program ini?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun