Saat membaca berita  Kalian mewakili klien Rohayani mengirim somasi  kepada PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Tbk. yang terbayang adalah ada honor besar selayaknya saat kamu (Todung) memberi bantuan hukum pada  obligor BLBI maupun BPPN, Teringat pula dengan sensasi yang kamu (Tigor)  bikin saat menyampaikan bahwa Uang elektronik adalah uang ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL