Mahkamah Agung telah mengumumkan keputusannya dalam perkara persaingan usaha antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) dan PT Heksa Eka Life.
KEMBALI KE ARTIKEL