Setelah pada awal tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia (”
MA”) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“
KPPU”) dalam
perkara kartel SMS (
Short Message Service), kali ini lembaga peradilan tertinggi tersebut kembali menguatkan Putusan KPPU, kali ini dalam perkara kartel ban.
KEMBALI KE ARTIKEL