Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi adalah kebijakan yang diimplementasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia sejak tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat dengan mendekatkan siswa ke sekolah-sekolah di sekitar tempat tinggal mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi disparitas pendidikan antarwilayah serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Namun, efektivitas dan keberhasilan kebijakan ini dalam meningkatkan keterjangkauan pendidikan secara merata masih menuai polemik.
KEMBALI KE ARTIKEL