Setiap kali tanggal menunjukkan angka 21 pada bulan keempat di kalender Masehi diperingati sebagai hari Kartini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperingati perjuangan Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan Jawa semasa hidupnya. Perjuangan seperti apa yang dilakukannya sehingga presiden Soekarno tertanggal 2 Mei 1964 dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964 menetapkannya sebagai Hari Kartini ? Untuk menjawab pertanyaan itu, maka layaklah kita membuka kembali sejarahnya.