Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya dinamakan RPJMDes merupakan suatu rencana yang terstruktur dan sistematis untuk menentukan skala prioritas pembangunan desa selama 8 tahun.  Dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 pasal 26 menyebutkan bahwa tahapan penyusunan RPJMDes dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : pembentukan tim penyusun RPJM Desa; pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk  membahas rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk  membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM  Desa; dan enyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada  masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media  dan forum pertemuan Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL