-Perpanjangan pertama : 31 Desember 2024 menjadi 7 Januari 2025
-Perpanjangan kedua : 7 Januari 2025 menjadi 15 Januari 2025
-Perpanjangan ketiga : 15 Januari 2025 menjadi 20 Januari 2025
Pemerintah sudah pasti memiliki alasan mengapa perpanjangan ini terjadi dan bahkan sampai tiga kali perpanjangan pendaftaran. Salah satunya tentu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon ASN untuk memanfaatkan berbagai waktu dan peluang untuk mendaftar PPPK. Serta ini  menjadi wadah untuk penyelesaian guru honorer di sekolah. Jika dinyatakan lulus maka akan terangkat menjadi PPPK, sementara yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Keputusan ini  sesuai dengan keputusan Menteri PANRB No. 15/2025.