Begitu padatnya kegiatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang hari pelaksanaan pemilihan umum. Setelah dilantik pada 25 Januari 2024, KPPS langsung melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan anggotanya, hal ini bertujuan untuk membagi tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perlu diketahui bahwa setiap anggota KPPS terbagi menjadi 7 peran, yaitu KPPS 1,2,3,4,5,6,7. Semuanya memiliki tugas yang berbeda.Â
KEMBALI KE ARTIKEL